Kamu dapat mengajukan pembatalan kontrak pembiayaan atas barang yang telah kamu beli jika kamu batal membeli barang tersebut. Pengajuan pembatalan berlaku untuk kontrak yang telah kamu tandatangani.
Penting untuk diingat bahwa proses ini bersifat pengajuan sehingga membutuhkan persetujuan dari Toko tempat kamu membeli barang. Toko memiliki hak penuh untuk menerima atau menolak pengajuan pembatalan pembelian barang.
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan pembatalan kontrak yang sudah ditandatangani:
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, kamu dapat menghubungi Layanan Pelanggan Home Credit Indonesia.